Lebak.-Busurpanahnews.com- Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap pengedar Obat terlarang tanpa ijin edar, Dalam perkara Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau Pasal 436 Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selasa (23/9/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Yang terjadi pada Hari Senin 15 September 2025 sekira jam 14.00 Wib.
Selanjutnya untuk TKP Epi mengatakan di sebuah rumah yang beralamat di Kp.Nanggela Rt/Rw 002/003, Kel/Ds. Sukasari Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan Tersangka MA Bin SKM, Lahir di Lebak, Tgl 24 Oktober 200, Umur 22 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nanggela Rt/Rw 002/003, Kel/Ds. Sukasari Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.Tersangka diamankan dengan Barang bukti 1 buah tas selempang warna biru, 342 butir obat jenis Tramadol Hci, 102 butir obat jenis Heximer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 230.000, 1 unit handphone merk oppo warna putih, 1 Unit handphone merk realme warna hitam.
Untuk Kronologi singkat
pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 14.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Nanggela Rt/Rw 002/003, Kel/Ds. Sukasari Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MA Bin SKm, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna biru, 342 butir obat jenis Tramadol Hci, 102 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 230.000, 1 unit handphone merk oppo warna putih, 1 unit handphone merk realme warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka didapati keterangan tersangka berjualan sejak bulan Juli tahun 2025 sampai dengan ditangkap, Dimana barang bukti obat obatan tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara membeli kepada seseorang yang tersangka panggil dengan sebutan “BANG” di daerah Tanah Abang Jakarta dan Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di Proses Hukum.
Tersangka MA Bin SKM terancam dengan Hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda 5 Milyar Rupiah, pungkas Kasat Narkoba.