Bekasi – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan, pasalnya sampah import yang berada di Bank Sampah milik PT. Xaviera Global Synergy yang berada di Jln Fatahilah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini seakan dibiarkan menumpuk dan berubah warna tanpa ada pengelolaan. Dan lokasi tersebut berada di bawah UPTD Kebersihan Wilayah 3, yang diduga lalai dalam menjalankan peran strategisnya. Hal ini dianggap mengangkangi amanat konstitusi dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Bekasi menilai, praktik pengelolaan sampah di wilayah tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 huruf G. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 5 dan 6 huruf C dan huruf E, yang menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan sampah, diduga diabaikan.
Sopian, Ketua DPD KAWALI Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan tumpukan sampah yang tidak tertangani, bahkan terindikasi berasal dari kerja sama dengan pihak perusahaan, yakni PT Fajar Surya Wisesa (FSW). “Kami sangat miris melihat fakta di lapangan. Bank sampah yang seharusnya menjadi solusi justru meninggalkan permasalahan baru dengan tumpukan sampah terbengkalai. Kondisi ini memperlihatkan kelalaian instansi terkait dalam menjalankan tupoksi,” tegas Sopian.
Lebih jauh, KAWALI menyoroti bahwa tumpukan sampah liar bukan hanya terjadi di satu titik. Kondisi serupa ditemukan di berbagai wilayah desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya sistem pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
“Kami sebagai penggiat lingkungan hidup mengecam keras kinerja instansi pemerintahan Kabupaten Bekasi. Terutama kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi yang seharusnya menegakkan Perda tentang Sampah. Tindakan tegas harus segera diambil agar tidak terjadi pembiaran,” tambah Sopian.
Sebagai langkah lanjutan, KAWALI berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BPH, guna melaporkan dugaan kelalaian pengelolaan sampah tersebut.
KAWALI menegaskan bahwa isu sampah bukan sekadar persoalan estetika, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Penanganan sampah yang tidak profesional dapat menimbulkan dampak ekologis, sosial, hingga kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar sampah, ini soal masa depan lingkungan Kabupaten Bekasi. Jika dibiarkan, generasi yang akan datang yang akan menanggung akibatnya,” pungkas Sopian. @red.